JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, aparat kepolisian langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Silahkan Saja!
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
(Arief Setyadi )