Suap Bansos Covid-19, Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari

Sabir Laluhu, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 21:57 WIB
Tersangka suap Bansos Covid-19, Juliari (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Juliari Peter Batubara, selaku Eks Menteri Sosial (Mensos) tersangka kasus suap Bansos Covid-19, dan empat tersangka lainnya untuk 40 hari kedepan.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca juga:  Gibran Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dikaitkan dengan Korupsi Bansos

Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan untuk lima orang tersangka yang terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk Matheus Joko Santoso, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke.

Perpanjangan penahanan ketiganya berlaku seja 25 Desember 2020 hingga 2 februari 2021. Bagian kedua untuk Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono berlaku sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

Baca juga:  "iNews Siang" Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 11.00: Nasib Bansos Pasca Mensos Ditahan KPK 

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk lima orang tersangka yaitu JPB (Juliari) dan AW (Adi) serta MJS (Matheus), AIM (Ardian), dan HS (Harry) dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya