Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 17:50 WIB
Sidang Andi Irfan Jaya (Foto: Okezone)
Share :

Dalam menuntut, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Baca Juga:  Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali Mencuat di Sidang Andi Irfan Jaya

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya