Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan kenegakkan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja.
Catatan terakhir, yakni mengenai lahirnya undang-undang Omnibus law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perijinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas. Dalam demokrasi, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil.
"Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat. Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," pungkasnya.
(Arief Setyadi )