Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Pasar Minggu, jika...

Helmi Syarif, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 14:05 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Handana Riadi.

Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyebarang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.

Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya