JAKARTA - Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengakui sebagai pemeran video porno yang beredar luas di masyarakat. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, akankah keduanya segera ditahan?
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Usai penetapan tersangka, Gisel dan MYD memang belum ditahan. Namun, Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Gisel sebagai tersangka kasus ini.
Baca juga: Gisel Tersangka, Video Porno Dibuat Tahun 2017 di Kota Medan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksan terhadap Gisel dan MYD. Namun, dia tidak merinci kapan pemanggilan akan dilakukan.