Profil Febriyanto Dunggio, Pelapor Kasus Gisel dan Penggugat SP3 Chat Mesum Habib Rizieq

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 08:13 WIB
Aby Febriyanto Dunggio, pelapor kasus video syur Gisel. (Foto : Sindonews/Helmi Syarif)
Share :

JAKARTA - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang diperankan oleh keduanya. Penetapan keduanya menjadi tersangka itu berawal dari laporan Febriyanto Dunggio yang diterima Polda Metro Jaya.

Selain itu, Febri merupakan pelapor dalam kasus dugaan penyebaran kebencian oleh pakar hukum tata negara Refly Harun di video bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Febri juga merupakan kuasa hukum pemohon dalam kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Siapakah sosok Febriyanto Dunggio tersebut?

Berdasarakan penelusuran dari berbagai sumber, pria bernama lengkap Aby Febriyanto Dunggio yang berusia 29 tahun itu merupakan seorang pengacara.

Febriyanto tercatat sebagai lulusan S-1 Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo (2010-2014). Ia melanjutkan kuliah hukumnya di Universitas Jayabaya Jakarta pada 2015-2018.

Febri merupakan CEO Adintho Dunggio Pasaribu Corporation Law Firm (ADP & Co). Selain itu, dia juga merupakan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI).

Baca Juga : Flashback Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

Dalam kasus video mesum yang menyeret nama Gisel, Febri melaporkannya ke Polda Metro Jaya yang tercatat dalam laporan dengan Nomor LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya