BOGOR - Pemeriksaan surat hasil rapid tes covid-19 yang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sempat diwarnai adu mulut. Terdapat pengendara tidak terima ketika diputar balik oleh petugas karena membawa hasil rapid tes antigen kadaluarsa.
Kejadian itu berawal saat petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor tengah menggelar Operasi Yustisi di sekitaran Simpang Gadog. Petugas memeriksa setiap kendaraan dari arah Jakarta yang menuju kawasan Puncak.
Tak lama, terlihat ada pengendara mobil yang terlibat adu mulut dengan petugas. Pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu protes lantaran tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Puncak meski telah menunjukan surat hasil rapid tes antigen.
Beruntung, adu mulut itu tidak berlangsung lama setelah petugas lainnya yang melihat kejadian tersebut melerai dan memberikan pengertian Setelah itu, pengendara tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Kanit Turjawali Ipda Ardian Novianto mengatakan surat rapid tes antigen yang ditunjukan pengendara itu sudah tidak berlaku atau lebih dari 3x24 jam. Alhsil, petugas memintanya untuk memutar balik.