FPI Dibubarkan, Fadjroel Rachman Cuit Negara-Negara Mayoritas Islam Larang Hizbut Tahrir

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 20:42 WIB
Fadjroel Rachman (Foto: Sindo)
Share :

Di Tajikistan dilarang karena diduga terlibat terorisme (2005); Suriah, dilarang lewat ekstra yudisial (1998-1999); Bangladesh, mengancam kehidupan damai (2009); Di Malaysia, dinyatakan kelompok menyimpang (2015); dan Libya, memicu kegelisahan pemerintah Khadafi.

Di sisi lain, HTI juga telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia karena terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Terbaru, pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasan pembubarannya, yakni UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan maksud menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Bareskrim Terkait RS Ummi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya