“Mengamati situasi seperti itu, PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar,” lanjut Dea.
Baca Juga : Sowan ke PPP, AHY Diduetkan Warganet dengan Taj Yasin di Pilpres 2024
Ia menyatakan, para politisi di parlemen selayaknya bertindak sebagai negarawan, termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU pemilu. “Revisi itu seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik kita. UU bukan untuk dibongkar-pasang kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)