"Pelaku ini mengenakan atribut ojek online, jadi seakan-akan tukang ojek dan penumpang. Saat ada kesempatan seperti yang terekam CCTV pelaku mencuri motor yang sedang terparkir," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan, Selasa (5/1/2021).
Pengakuan pelaku, mereka telah beraksi di sejumlah lima TKP. Modus pencurian menggunakan kunci T selanjutnya mendorong motor korban.
Baca Juga: Terekam CCTV! Begini Modus Baru Pencurian Barang dalam Mobil
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )