Polri Akan Buat Perpol Tindaklanjuti PP 76/2020 soal PNBP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 15:41 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Idham Azis Segera Pensiun, Komjen Boy Rafli Akan Isi Posisi Kapolri?

Sekadar diketahui, dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu 21 Desember 2020 lalu iti, setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK.

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya