JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari ungkap alasan Djoko Soegiarto Tjandra ada niatan untuk menyerahkan diri ke Indonesia. Hal itu dilakukan, lantaran Djoko Tjandra sudah tak mendapat dukungan politik dari pemerintah Malaysia.
Hal itu diketahui Pinangki, berdasarkan pengakuan saksi Rahmat. Rahmat sendiri merupakan orang yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," ujar Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Saksi Beberkan Total Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan
Karena alasan itulah, Pinangki berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk dapat dijadikan penasihat hukum.
"Saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25 November," tambahnya.
Pinangki pun mengakui bertemu dengan Djoko Tjandra tiga kali di Malaysia bersama dengan Andi Irfan Jaya, dan dengan rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat. Pertemuan tersebut hanya ingin memperkenalkan Anita untuk bisa dijadikan sebagai penasihat hukum.
"Iya pernah, saya ke Malaysia tiga kali, tanggal 12 November 2019, 19 November 2019, dan tanggal 25 November 2019," jelasnya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Baca Juga: Pinangki Pernah Disanksi di Kejagung, Salah Satunya Penurunan Pangkat
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(Arief Setyadi )