“(Teriakannya) mengundang perhatian warga dan pelaku berhasil diamankan saat itu juga,” paparnya.
Baca juga: Pura-Pura Sholat di Musala, Aksi Kocak Pencuri Kotak Amal Ini Terekam CCTV
Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Pelaku dibawa ke Polsek Sukmajaya. Pengakuan pelaku tinggal di Jakarta Timur.
“Motifnya karena alasan ekonomi, dia terkena PHK dari kerjaan sebelumnya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(Awaludin)