Ridwan mengatakan, maksud dari deklarasi Tentara Allah itu belum jelas. Sang Deklarator saat ini pun menghilang. Karena itu, ia mengatakan harus diketahui dulu siapa orangnya dan apa tujuannya, baru bisa ditentukan apakah menyimpang atau tidak.
"Perlu ditegaskan maksud dan tujuan adanya deklarasi jemaah Tentara Allah tersebut. Jika dirasa mengganggu keamanan, tentu akan ditindaklanjuti dengan pelarangan oleh MUI dan pihak terkait. Dan tentu dilarang bukan hanya oleh MUI tapi oleh aparat hukum," ujar Kiai Muhammad Ridwan, Rabu (6/1/2021).
Pimpinan jamaah itu diketahui bernama Erwan Sa'ad, ia membacakan kalimat deklarasi di sebuah masjid yang memiliki latar berwarna hijau serta ada beberapa orang jemaah yang di antaranya masih anak-anak.
(Angkasa Yudhistira)