Dengan begitu, Agus menyebut bahwa, penanganan tindak pidana over dimension tentunya dibawah kewenangan penyidik lalu lintas. Selain itu, Korlantas juga telah melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran untuk membentuk penyidik khusus menangani kendaraan over dimension. Baik tata cara penanganan, penyelidikan hingga penyidikan.
Agus juga menyebut, kendaraan yang over dimension sejauh ini juga menjadi penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan kerusakan infrastrutur jalan.
"Bahkan Polrestabes Semarang sebagai Pilot Project sudah bisa melakukan penyidikan sampai P21 bahkan sudah di sidang dan inkrah. Tidak usah ragu saya pastikan tindak pidana over dimension bisa kami lakukan penindakan," tutur Agus.
(Qur'anul Hidayat)