Pemantauan ini ditujukan untuk mengantisipasi adannya kerumunan. Sehingga untuk mengantisipasi maka dalam rakor disepakati, Satgas Covid sebagai garda terdepan dalam menggelar operasi Yustisi.
"Kita kedepatan Satgas Covid. Dan operasi Yustisi nanti di belakangnya. Mereka diimbau untuk tidak ada kerumunan untuk bisa membubatkan diri," terangnya.
Namun, bila sudah diingatkan untuk tidak berkerumun namun diindahkan, barulah pihaknya menindak secara aturan berlaku. "Jumlah berkumpul maksimal 30 dan juga Perda Nomor 10. Bila ada sesuatu hal yang timbul maka kita aturkan sesuatu yaitu UU karantina, kesehatan. Tapi kalau melawan, maka akan kami tegakan melalui Pasal 216 dan 218 KUHP," terangnya.
Sementara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta agar pihak Ponpes menyepakati hasil rakor. Apalagi, Kabupaten Sukoharjo sendiri masih berada di zona merah Covid. Sehingga pihaknya meminta tak ada kerumunan saat kedatangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
"Sukoharjo masih berada di zona merah Covid-19. Kami dan pihak Ponpes menyepakati, untuk tidak menghadirkan simpatisan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )