JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Jumat, (8/1/2021) menangkap seorang buronan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.
Tri yang diciduk di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau itu adalah buronan kelima yang ditangkap tim Tabur di tahun 2021, yang baru berjalan selama delapan hari.
BACA JUGA: Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan 'Bos Kejaksaan'
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, perempuan berusia 48 tahun, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.