Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Kelima di Tahun 2021

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 08 Januari 2021 15:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Foto: Puspen Hukum Kejagung.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap 146 Buronan Selama 2020

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya