“Pertama Coronavac, kemudian yang kedua Vaccine Covid-19, ketiga Vac2 Bio. Tiga nama itu yang didaftarakan untuk satu produk dari produsen Sinovac,” bebernya.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain," imbuh Asrorun.
BACA JUGA: BPOM Imbau Masyarakat Lapor jika Ada Masalah Usai Divaksin
Di sisi lain, Asrorun menyebutkan bahwa fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke toyibannya,” tandasnya.
(Rahman Asmardika)