"Dia sekadar mempromosikan saja," tuturnya.
Baca juga: 3 Pelaku Tawarkan Surat PCR Covid-19 Palsu Melalui Medsos
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipidsus) Polda Metro Jaya mengamankan tiga pemuda penjual Covid-19 palsu lewat media sosial Instagram. Mereka adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"Dilakukan pemalsuan oleh satu tersangka, merembet jadi tiga tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
(Awaludin)