WASHINGTON - Boeing Co bersedia membayar kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp34,95 triliun) untuk keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Namun sebagai gantinya, perusahaan asal AS itu tidak lagi diwajibkan untuk mengaku bersalah dan dibebaskan dari gugatan pidana atas dua kecelakaan tersebut.
Baca juga: Hentikan Produksi 737 Max, Boeing Harus Buang Duit Rp1 Triliun/Bulan
Kompensasi senilai triliunan rupiah itu di antaranya mencakup denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS (sekitar Rp3,4 triliun), kompensasi untuk penumpang pesawat Boeing 737 MAX 1,77 miliar dolar AS (sekitar Rp24,74 triliun), kata Departemen Kehakiman AS. Boeing Co juga mengalokasikan dana sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7 triliun) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat.
Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX pertama kali terjadi di Indonesia pada 2018, kemudian di Ethiopia pada 2019. Dalam selang waktu lima bulan, dua pesawat Boeing 737 MAX gagal terbang dan jatuh, menyebabkan 346 penumpang, pilot, dan awak kabin tewas.
Baca juga: Boeing Akan Hentikan Produksi Sementara 737 Max
Kecelakaan tersebut tidak hanya mencoreng nama AS sebagai pemimpin dalam industri penerbangan dunia, tetapi juga membuat Boeing merugi sampai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp279,6 triliun). Tidak hanya itu, rangkaian penyelidikan pun dibuat untuk mengetahui sebab dua kecelakaan pesawat tersebut.
Tim penasihat hukum yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines mengatakan mereka tetap melanjutkan gugatan perdata untuk Boeing di Chicago.
"Berbagai tuduhan yang ditangguhkan ini hanya ujung dari puncak gunung es dari kesalahan Boeing," kata penasihat hukum lewat pernyataan tertulisnya.