JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyiapkan anggaran Rp156 miliar untuk perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri selama 2021.
“Yang pasti jumlahnya lebih besar daripada yang kita alokasikan tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI Andy Rachmianto kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA: Kemlu RI Sasar Perkuatan Sistem Perlindungan WNI di Tahun 2021
Anggaran tersebut terutama akan disalurkan kepada perwakilan-perwakilan RI di luar negeri, guna menangani dampak pandemi Covid-19.
Tahun lalu, Kemlu RI mengalokasikan Rp86 miliar untuk 59 perwakilan RI di luar negeri, khusus untuk penanganan Covid-19, termasuk di antaranya pemberian bantuan logistik dan tunai, pengadaan alat pelindung diri, pendampingan hukum, serta fasilitasi repatriasi WNI.
“Untuk 2021, meskipun vaksin sudah ditemukan, tetapi kita mengantisipasi kasus-kasus dampak pandemi, apalagi dengan varian (virus) baru pasti akan menjadi tantangan bagi diplomasi RI,” tutur Andy.
Dengan alokasi anggaran yang lebih besar, Andy berharap distribusinya dapat dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah WNI di suatu negara, khususnya mereka yang termasuk kelompok rentan, kondisi fasilitas kesehatan dan sosial di negara tersebut, serta disesuaikan dengan kebijakan nasional Indonesia.