Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dijerat Pasal Berlapis

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 12:18 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

(Baca juga: Tim Gabungan Dikabarkan Temukan Black Box Sriwijaya Air)

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya