Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dijerat Pasal Berlapis

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 12:18 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial
Share :

(Baca juga: Sriwijaya Air Jatuh, DPR: Menhub Harus Evaluasi Semua Transportasi Udara!)

Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," tambahnya.

Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya