JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Hadirkan Tiga Saksi Ahli