Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 16:42 WIB
Majelis hakim PN Jaksel menolak prapradilan Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.

Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik.

--

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya