Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 13 Januari 2021 05:50 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab. Adapun praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Argo dengan ditolaknya putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya