Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)