"Kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," kata Dedi.
"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolres dan jajarannya di Demak. Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta ini berjanji kepada Agesti kalau laporannya dicabut akan dianggap anak sendiri. Agesti juga akan mendapatkan beasiswa selama kuliah di Universitas Pertamina sampai lulus.
(Awaludin)