Atas penangkapan tersebut, Julest memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut. Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"RP sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Julest.
(Awaludin)