PP Muhammadiyah: Pembunuhan Laskar FPI Harusnya Masuk Pelanggaran HAM Berat

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 18:24 WIB
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (Foto: Antara)
Share :

"Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," bebernya.

Sebelumnya, Komnas HAM membuat empat rekomendasi kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan kasus penembakan tersebut.

"Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Rekomendasi kedua, ialah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.

"Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Anam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya