Sayangnya, Muji tak menyebutkan nama maupun identitas geng yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa itu bukanlah geng sekolah. Aksi pembalasan dendam murni dilakukan karena dorongan masalah personal.
Atas kepemilikan sebilah clurit tadi, pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selama bulan Oktober hingga Desember 2020, Polsek Sedayu mencatat ada 24 orang yang ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi klitih atau kekerasan jalanan. Mereka semua adalah anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Untungnya, mereka tidak membawa senjata tajam. Jadi, kami hanya memberikan pembinaan dan tidak membawa mereka ke meja hukum,” tutup Muji.
(Awaludin)