MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil UU Ciptaker

Sabir Laluhu, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 11:14 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Para memohon mendalilkan di antaranya bahwa para pemohon sebagai advokat yang memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti.

Baca Juga : Ribka Tjiptaning Dirotasi Usai Tolak Vaksin, Fraksi PDIP Minta Kadernya Instrospeksi

Para pemohon memohon agar Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral. Apalagi, sekitar 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Ciptaker.

Pada bagian petitum, para pemohon meminta MK memutuskan, di antaranya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya serta pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para pemohon.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya