Para memohon mendalilkan di antaranya bahwa para pemohon sebagai advokat yang memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti.
Baca Juga : Ribka Tjiptaning Dirotasi Usai Tolak Vaksin, Fraksi PDIP Minta Kadernya Instrospeksi
Para pemohon memohon agar Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral. Apalagi, sekitar 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Ciptaker.
Pada bagian petitum, para pemohon meminta MK memutuskan, di antaranya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya serta pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para pemohon.
(Angkasa Yudhistira)