MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil UU Ciptaker

Sabir Laluhu, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 11:14 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dimohonkan tiga orang advokat.

Berdasarkan lansiran laman resmi MK pada item jadwal sidang, tercantum MK akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil perkara Nomor: 108/PUU-XVIII/2020 pada Selasa (19/1/2021) pukul 10.00 WIB. Ada tiga orang pemohon yang tercantum yakni Ignatius Supriyadi (Pemohon I), Sidik (Pemohon II), dan Janteri (Pemohon III).

"Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Acara: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, dalam berkas permohonan yang dilansir MK, tercatat Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri merupakan advokat. Secara keseluruhan, Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri menguji 15 pasal dalam UU Ciptaker terhadap UUD 1945.

Masing-masing yakni Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151, dan Pasal 175 angka 6.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya