Lembaga ini mengatakan bentuk kue itu dilarang oleh Syariah dan dikriminalisasi hukum. Kue itu juga dinilai sebagai “serangan terhadap sistem nilai” di negara Muslim.
Pengacara hak asasi manusia di Mesir, Negad El Borai, mengatakan para wanita yang terlibat telah ditangguhkan keanggotaannya oleh klub olahraga tersebut.
Dia membela para tamu yang terlibat dalam pesta itu sebagai “wanita tua yang ingin menghentikan rutinitas hidup”.
“Insiden kue menekankan bahwa sebuah kelompok dalam masyarakat, dengan dukungan negara, ingin menghilangkan ruang kebebasan pribadi di Mesir dengan dalih melestarikan nilai-nilai keluarga Mesir,” katanya, dikutip Daily Mail.
Namun profesor hukum lainnya mengatakan kepada media lokal jika pembuat kue itu secara teori dapat dituduh menghina kesusilaan publik.
Warganet juga mengritik pesta itu. Mereka menilai pesta dan kue itu tidak dapat diterima secara sosial dan menambahkan ada 100 cara untuk merayakan pesta selain dnegan bentuk kue penuh penis dan vagina.
Sementara itu, beberapa orang mengritik tindakan otoritas itu terlalu berlebihan dan menghilangkan ruang untuk kebebasan pribadi di Mesir.
(Susi Susanti)