Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)