Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Dibebaskan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 04:01 WIB
Share :

JAKARTA - Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yakni memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara Rp 1,2 triliun dengan cara pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan total USD 5.800.000 dan Rp 24.309.379.384.

Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Al Habsyi.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp 1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya