JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis KAMI, Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2021) ini. Di persidangan, diketahui ada dua kalimat yang dituliskan Jumhur dan dianggap sebagai berita hoaks.
Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan, Jumhur menyebarkan berita bohong tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat yang dibuat pada tahun 2010 silam. Lantas, pada 25 Agustus 2020 lalu, pukul 13.15 WIB Jumhur memposting tulisan, Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Jalani Sidang Secara Virtual Dengarkan Dakwaan Jaksa
Lalu, pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun memposting tulisan, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: https://kmp.im/AGA6M2."
"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa, Kamis (20/1/2021).