Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 13:58 WIB
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa suap Nurhadi dan menantunya Rp45 miliar. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

Atas ulahnya, Jaksa mendakwa perbuatan Hiendra diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : KPK Telisik Proses Penyewaan Rumah untuk Persembunyian Nurhadi Cs

Hiendra juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya