MA Bocorkan 3 Hal Dikabulkannya PK Terpidana Korupsi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 18:17 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
Share :

"Yang ketiga bisa ada alasan-alasan lain yang masuk independensi hakim, ya soal rasa keadilan, sebab menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan suatu seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain lain," tambahnya.

Andi juga menyebut adanya pergeseran terutama dalam rangka semangat dalam pemberantasan korupsi, MA menyadari hukum itu berkembang.

"Bahwa memang hukum mungkin perkembangannya berbeda dengan dulu bahwa dituntut bersedia dia dituntut untuk melakukan inovasi, melakukan suatu perkembangan untuk kebutuhan bangsa. Sebab apalah arti menegakkan sebuah pasal hukum yanh tidak bermakna, hukum itulah untuk pemanfaatan, untuk kesejahteraan manusia," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya