Polisi Tangkap Pembuat Tes Swab dan PCR Palsu

Helmi Syarif, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

Dari delapan yang diamankan ada satu orang yang masih dibawah umur namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka petugas menyita computer yang berisi pdf dari surat PCR dan swab, stempel klinik, surat yang sudah jadi dan digunakan serta ponsel para pelaku yang digunakan untuk menawarkan produknya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salam enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE.

“Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap, kita tidak segan-segan melakukan penangkapan kepada para pelaku ini,” tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya