“Selain menjual ganja, keempat tersangka juga pengguna dan dari hasil test urine positif,” kata Mackbon seraya menambahkan anggota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba.
Baca juga: Sepi Job saat Pandemi, Pemusik Nekat Edarkan Ganja di Bali
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, jelas AKBP Mackbon.
(Qur'anul Hidayat)