Polres Jayapura Tangkap 4 Pengedar, Barang Bukti 1,6 Kg Ganja

Antara, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 21:36 WIB
Foto: Antara
Share :

“Selain menjual ganja, keempat tersangka juga pengguna dan dari hasil test urine positif,” kata Mackbon seraya menambahkan anggota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba.

Baca juga: Sepi Job saat Pandemi, Pemusik Nekat Edarkan Ganja di Bali

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, jelas AKBP Mackbon.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya