WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden membatalkan larangan pemerintahan mantan Presiden Donald Trump terhadap warga transgender untuk bertugas di militer AS.
“Apa yang saya lakukan adalah memungkinkan semua warga Amerika yang memenuhi kualifikasi untuk mengabdi kepada negara mereka sebagai anggota militer, dan pada dasarnya memulihkan keadaan seperti sebelumnya, dengan anggota transgender, jika memenuhi seluruh persyaratan, dapat mengabdi kepada pemerintah sebagai anggota militer AS,” kata Biden pada Senin (25/1).
“Hari ini, saya mencabut larangan diskriminatif terhadap orang-orang transgender yang mengabdi dalam militer. Sederhana saja: Amerika lebih aman ketika semua orang yang memenuhi kualifikasi untuk menjabat, bisa melakukannya dengan terbuka dan dengan bangga,” terang Biden.
Perintah eksekutif Biden juga mencakup peninjauan untuk mengidentifikasi anggota militer AS yang mungkin telah dipaksa dipisahkan, dipecat atau ditolak masuk kembali ke militer karena perintah Trump.
Menteri Pertahanan Lloyd Austin mendukung perubahan kebijakan tersebut.