Senat AS Batalkan Mosi untuk Menolak Pemakzulan Donald Trump

INews.id, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 06:24 WIB
Donald Trump (Foto : Reuters)
Share :

WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) menolak mosi yang diajukan seorang politikus Partai Republik untuk membatalkan pemakzulan Donald Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan karena dinilai tidak sesuai undang-undang.

Sebanyak 55 senator menolak mosi yang diajukan politikus Rand Paul itu, melawan 45 yang mendukung. Lima anggota Partai Republik bergabung dengan politisi Demokrat menolak mosi Paul.

Paul dan anggota Partai Republik lainnya berpendapat proses pemakzulan tidak konstitusional karena Trump sudah meninggalkan jabatannya sejak 20 Januari 2021 serta persidangan akan dipimpin Senator Demokrat Patrick Leahy, bukan Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts.

"Sidang ini, yang akan mengadili warga negara dan bukan presiden, wakil presiden, atau pejabat sipil, adalah melanggar Konstitusi," kata Paul, dikutip dari Reuters, Rabu (27/1/2021).

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat Chuck Schumer menyebut bahwa argumen Paul salah besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya