Upaya untuk memakzulkan Trump di Senat memang sulit karena Demokrat membutuhkan 17 suara tambahan dari Republik untuk mewujudkan rencana itu. Pasalnya untuk memakzulkan seseorang butuh dukungan dari dua per tiga anggota Senat.
Ada perdebatan pendapat di kalangan para ahli tentang apakah Senat bisa menggelar sidang pemakzulan Trump saat ini meskipun sudah tidak menjabat presiden.
Baca Juga : China Akan Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan di Tengah Ketegangan dengan AS
Namun lebih banyak yang berpendapat pemakzulan yang terlambat masih sesuai konstitusi. Alasannya presiden yang dianggap melanggar selama masa jabatannya tidak kebal dari proses yang ditetapkan Konstitusi sehingga tetap harus dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, Konstitusi mengamanatkan proses pemakzulan dapat mengakibatkan diskualifikasi dari jabatannya di masa depan, sehingga masih ada masalah aktif yang harus diselesaikan Senat. Artinya, jika pemakzulan diterima maka Trump tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2024.
(Angkasa Yudhistira)