JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aturan sekolah yang diskriminatif dihapuskan, setelah adanya polemik siswi nonmuslim dipaksa untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siswi nonmuslim memakai jilbab tidak hanya terjadi di SMKN 2 Kota Padang, namun ada juga siswi SMKN 3 Kota Padang, SMKN 12 Padang, SMAN 16 dan SMAN 18 Kota Padang.
"Mereka mengaku telah menggunakan seragam jilbab ini sejak duduk di jenjang SD dan SMP, meskipun mereka bukan beragama Islam," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang dinilai diskriminatif itu. Menurut dia, aturan sekolah yang diskriminatif juga bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
KPAI juga mencatat sejumlah aturan sekolah diskrinatif juga pernah terjadi di SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar. Selain itu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul juga menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam Muslim.
"Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta karena kepala sekolahnya mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah di Hari Paskah. Protes yang dilakukan sebelumnya oleh guru agama Katolik dan Kristen tidak ditanggapi oleh kepala sekolah yang pada akhirnya mengubah tanggal perkemahan setelah ada desakan dari pihak luar," ujar Retno.
Baca juga: Tak Hanya di SMKN 2 Padang, Paksaan Sekolah Berhijab Juga Terjadi di Riau
Pada awal tahun 2020, seorang siswa aktivis Kerohanian Islam (Rohis) SMA 1 Gemolong, Sragen, merundung siswi lainnya karena tidak berjilbab. Kasus tersebut kemudian viral dan menarik begitu banyak perhatian. Pada akhirnya siswi yang dirundung pindah sekolah ke kota lain, karena ia merasa tidak aman dan nyaman dengan cara temannya yang terlalu jauh memasuki privasi dirinya.
"KPAI mendorong pengarusutamaan nilai-nilai kebhinekaan di sekolah-sekolah negeri. Sekolah harus menajadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru-guru, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan," terang dia.
Dia mengajak partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anaknya tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Para orangtua bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman dan forum guru.