Komnas HAM: Ada Pihak yang Mendesak Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran Berat

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 07:51 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (foto: Sindo)
Share :

Tak tanggung-tanggung, Taufan pun menyebut bahwasanya cara penyebarluasan disinformasi itu dilakukan secara sistematis. Menurutnya, hal itu memiliki tujuan untuk memaksakan kasus ini dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Menurut Komnas HAM, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Tidak dikategorikannya kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, kata Taufan, sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Seperti misalnya, Statuta Roma dan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional maupun standar Internasional," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya