BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membekuk 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Puncak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ibu rumah tangga berinisial DH itu ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Didapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37,24 gram.
"Yang paling besar dari tersangka DH kita dapati di Cisarua. Barang yang ada padanya narkotika jenis sabu 37, 24 gram," kata Harun, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 575 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Dari pengangkuanya, lanjut Harun, barang haram itu didapati dari sang suami berinisal ES yang juga pengedar narkotika di kawasan Puncak. Sang suami pun masih dalam pencarian petugas karena buron.
"Jadi mereka suami istri. Saat penggeledahan (sabu) ada padanya (DH). Sementara ini, tugasnya dia membantu suaminya mengedarkan sabu," jelasnya.
Kemudian, kepada petugas DH juga mengaku sudah membantu suaminya selama 6 bulan. Adapun wilayah edarnya di sekitar Bogor khususnya kawasan Puncak.