Edarkan Sabu di Puncak, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 16:22 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun (Foto: Putra R)
Share :

"Pengakuannya sudah 6 bulan. Kita masih dalami lagi juga masih mencari suaminya yang DPO. Nanti kalau sudah tertangkap baru terungkap peran masing-masing termasuk dari mana barang itu," ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Jayapura Tangkap 4 Pengedar, Barang Bukti 1,6 Kg Ganja

Sementara, untuk 13 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas berasal dari 11 kasus yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari seluruh tersangka yakni 81,63 gram sabu-sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.

"Terhadap tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," tutup Harun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya